Fakultas Hukum, Prodi Hukum Universitas Potensi Utama menyelenggarakan Kuliah Tamu sekaligus Penandatanganan Kerja sama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dengan tema : "PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT : Tantangan dan Solusi"
Pembicara : Rianda Purba, S.Sos ( Eksekutif Direktur Wahana Lingkungan Indonesia Sumatera Utara)
Moderator : Edi Kristianta Tarigan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Potensi Utama)
Berikut beberapa cara WALHI berkontribusi dalam perlindungan hukum lingkungan hidup: *Advokasi Kebijakan Lingkungan Hidup* 1. WALHI berupaya mengadvokasi kebijakan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan. 2. Mereka memantau implementasi kebijakan lingkungan hidup dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
*Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat* 1. WALHI memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang terkena dampak lingkungan hidup. 2. Mereka juga memfasilitasi proses pengaduan dan penyelesaian konflik lingkungan hidup.
*Pendidikan dan Kesadaran Hukum Lingkungan* 1. WALHI mengadakan pelatihan dan pendidikan hukum lingkungan bagi masyarakat dan stakeholder lainnya. 2. Mereka juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat dalam menikmati lingkungan hidup yang sehat.
*Kerjasama dengan Pemerintah dan Organisasi Lain* 1. WALHI bekerja sama dengan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi internasional untuk meningkatkan perlindungan hukum lingkungan hidup. 2. Mereka juga berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan lingkungan hidup dan memantau implementasinya.
*Contoh Kasus Perlindungan Hukum Lingkungan oleh WALHI* 1. WALHI telah membantu masyarakat yang terkena dampak pembangunan proyek infrastruktur yang merusak lingkungan hidup. 2. Mereka juga telah mengadvokasi kebijakan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan, seperti kebijakan pengelolaan hutan dan kebijakan pengelolaan limbah.
Dengan demikian, WALHI memainkan peran penting dalam perlindungan hukum lingkungan hidup dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.
Ruang Pertemuan [12-10-2024]
Foto BersamaPemateri
Foto bersamaFoto Bersama Dosen Fakultas Hukum dengan WALHI