Praktek peradilan semu adalah simulasi proses peradilan yang dilakukan oleh mahasiswa pada tanggal 09 Januari 2025 dengan memerankan berbagai peran dalam persidangan. Praktek ini merupakan bagian dari mata kuliah Hukum Acara Perdata.
Tujuan dari praktek peradilan semu adalah:
Membiasakan mahasiswa dengan suasana dan atmosfer persidangan yang sebenarnya
Membantu mahasiswa memahami prosedur dan asas-asas peradilan
Menambah kapasitas mahasiswa sebagai calon praktisi hukum
Dalam praktek peradilan semu, mahasiswa akan berperan sebagai: Hakim ketua, Panitera, Jaksa, Pengacara, Penggugat, Tergugat, Terdakwa, Saksi, Saksi ahli, Juru sumpah.